3.
lingkungan, kepala tambang bawah tanah, pengawas operasional, pengawas teknis, dan/atau penanggung jawab operasional yang tercantum dalam Lampiran I; b. pedoman pengelolaan teknis pertambangan yang tercantum dalam Lampiran II; c. pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral